Masih banyak sekali muncul di pemberitaan yaitu banyaknya masyarakat yang masih melakukan mudik, berkerumun ditempat umum, masih banyaknya kios yang buka dipasar tradisonal dengan jarak yang berdekatan dan banyaknya orang melakukan ibadah di masjid maupun mushala untuk melaksanakan ibadah seperti shalat tarawih. Hal ini tentunya menyebabkan pemutusan mata rantai penyebaran virus corona menjadi susah.
Sesuai dengan judul di atas yaitu pencegahan dan penanganan Covid-19 dikeluarga, yaitu bahwa keluarga merupakan aspek terkecil yang paling penting untuk diperhatikan baik setiap individu manusia. Pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan cara pencegahan dan penanganan Covid-19 di keluarga.
Hal ini sangatlah penting dan bermanfaat agar kita mampu menjaga dan mencegah penyebaran virus di keluarga, serta upaya untuk bersiap diri dalam menghadapi wabah Covid-19. Karena masih banyak sekali keluarga yang belum sadar dalam pencegahan dan penanganan virus ini, dan karena Indonesia yang luas yang terdiri dari ribuan pulau tentu sarana sosialisasi penanganan virus ini harus sampai terhadap keluarga dengan dilakukan secara massif agar keluarga-keluarga di Indonesia dapat teredukasi dengan baik sesuai dengan arahan yang diberikan.
Dalam pencegahan serta penanganan Covid-19 atau virus corona di keluarga dapat dilakukan dengan manajemen bencana, perlu untuk diketahui bahwa dalam manajemen bencana terdapat kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat pra-bencana, saat terjadi bencana dan pasca-bencana.
Kasus persebaran Covid-19 sendiri kita berada dalam tiga saat tersebut secara bersamaan. Seperti contohnya pra-bencana yaitu saat dilakukan upaya pencegahan seperti dilarang berpegian, berkumpul dengan orang banyak, jaga jarak, menggunakan masker, dan lain-lainnya. Saat terjadi bencana yaitu seperti adanya penduduk yang positif terinfeksi wabah corona seseorang diharuskan melakukan karantina diri agar virus tidak menularkan keorang lain, dan pasca bencana yaitu dengan penduduk yang dinyatakan sembuh dari wabah harus lebih menjaga diri dengan tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Hal ini dalam kasus virus corona terjadi dalam waktu yang bersamaan
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pra-bencana ini dikenal dengan sebutan manajemen risiko bencana. Dimana Risiko bencana menurut UU No 24 tahun 2007 pasal 1 (17) yaitu potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.