PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus 11 tersangka dari 10 perkara penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. Hal ini dilakukan hanya dalam waktu sebulan saja.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, 10 perkara dengan 11 tersangka tersebut diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta pada periode April 2020. “Dari 11 tersangka tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 143,13 gram, 13 telepon seluler, dan empat timbangan digital,” kata Indra, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta.
Dirinya menambahkan, ke-11 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, ada yang bertindak sebagai bandar, pengedar, dan kurir. Ke-11 pelaku ini ditangkap di empat lokasi berbeda. “Untuk TKP, dari 11 pelaku tersebut di antaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dan Kecamatan Cimenyan, Bandung. Untuk lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan, hingga rumah tempat tinggal pribadi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Indra, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai maksimal 20 tahun. Pasal yang dilanggar yiatu Pasal 112 dan 114, Undang Undang narkotika.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, beberapa pengedar menjalankan modus operandinya dengan membonceng anak dan istrinya. “Untuk kamuflase, seolah-olah sedang jalan-jalan dengan anak istrinya. Tapi petugas kami lebih jeli. Dan ternyata, istrinya sendiri pun tidak tahu kalau suaminya itu tengah melakukan transaksi narkoba,” ucapnya.
Heri mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Jadi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya,” katanya.(add/vry)