Plt Ketua Apindo Subang Asep Rochman Dimyati mengatakan, untuk PSBB masyarakat arus benar-benar paham apa itu PSBB. Dalam peraturan Permenkes, Undang-undang, Surat edaran Bupati subang, dan lainnya. Sektor industri menjadi sebuah pengecualian. Jika industri ditutup, maka dampak yang akan terjadi akan sangat meluas. Bisa jadi pabrik tersebut menjadi bangkrut atau bahkan banyak pekerja yang akan terkena PHK. “Bagaimana pabrik bisa bertahan, bisa bangkrut dong, tapi tetap kan pabrik-pabrik di Subang saat ini menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Mengenai angkutan karyawan yang mengangkut buruh pabrik dengan jumlah besar, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab pabrik. Angkutan kendaraan karyawan pabrik tersebut bukan bagian dari pabrik. “Jasa angkutan kendaraan karyawan pabrik itu, sendiri. Terlepas dari perusahaan, sehingga pabrik tidak tahu-menahu akan hal tersebut,” katanya.
PROTOKOL KESEHATAN
Psyhcal Distancing
Pemakaian Masker
Pengecekan dengan Thermogun
Menggunakan Hand Sanitizer
OPERASIONAL INDUSTRI
Industri yang Dikecualikan
Farmasi
Obat-obatan
Alkes
Bahan baku
Produksi ekspor impor
Barang Pertanian
*) Bisa tetap berjalan tanpa izin dari Kemenprin
Industri Non Esensial
*) Harus mengantongi izin dari Kemenperin. (idr/ygo/vry)