Dampak Corona Warga Serbu Pegadaian

0 Komentar

Suntikan kebutuhan pokok secara langsung di masa pandemik sangat dibutuhkan oleh keluarga yang terdampak. Seharusnya pemerintah mendata riil, siapa saja keluarga yang terdampak dan harus diberi solusi. Jangan sampai salah sasaran dalam memberikan bantuan. Kemudian dana-dana yang kurang penting. Misal, infrastruktur seperti pemindahan Ibu Kota, hubungan berdatangan antar negara, harusnya bisa ditunda dan dialokasikan untuk penanggulangan wabah.
Telah banyak bukti pemerintah saat ini lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan nya, dibanding keselamatan rakyatnya. Penguasa kapitalisme tidak serius dalam menangani setiap kasus yang terjadi, termasuk kasus wabah covid 19 ini. Terbukti hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak terurus yang diakibatkan wabah virus Corona ini. Semestinya pemerintah bisa mengatasi dampak dari wabah penyakit menular ini, agar rakyatnya tidak ikut menderita dan memutar otak sendiri untuk mengatasi dampaknya yang sangat merugikan warga secara sendirian. Sehingga rakyat tidak terjerumus pada kemaksiatan, yaitu terjerat dalam sesuatu hal yang diharamkan agama, yaitu terjebak dalam riba yang berbungkus pegadaian.
Pada dasarnya, gadai merupakan kegiatan utang piutang yang murni berfungsi sosial. Namun, hal ini hanya berlaku pada masa Rasulullah SAW saja. Namun, kini kenyataannya banyak dari pegadaian sudah bersifat komersil. Artinya, pegadai harus memperoleh pendapatan guna menggantikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan, sehingga pegadaian mewajibkan penambahan sejumlah uang tertentu kepada nasabah sebagai imbalan jasa.
Gadai yang saat ini dalam prakteknya menunjukkan adanya beberapa hal yang di pandang memberatkan dan mengarahkan kepada suatu persoalan riba, yang dilarang oleh syara.
Riba terjadi apabila dalam akad gadai ditemukam bahwa peminjam harus memberi tambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok utang, pada waktu membayar utang atau pada waktu lain yang telah ditentukan penerima gadai.
Hal ini lebih sering disebut ” bunga gadai ” yang pembayarannya dilakukan setiap lima belas hari sekali, dan apabila pembayarannya terlambat sehari saja, maka nasabah harus membayar dua kali lipat dari kewajibannya, karena perhitungannya, sehari sama dengan lima belas hari. Hal ini tentu memberatkan dan merugikan pihak nasabah.

0 Komentar