Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) Subang, H Nana Mulyana menegaskan ada sanksi bagi desa yang tidak menganggarkan BLT DD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Sanksinya bila desa tidak menganggarkan atau menyalurkan BLT DD, maka Dana Desa Tahap III-nya tidak akan bisa disalurkan,” tegasnya.
Nana juga meminta seluruh kepala desa agar menganggarkan dan segera merealisasikan BLT DD untuk warga terdampak korona covid 19. “Terutama BLT DD, kalau tidak cukup di DD Tahap I, dapat menyalurkan di DD Tahap II,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) telah menyiapkan skema pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk warga terdampak Covid-19, dengan sumber anggaran dari Dana Desa.(idr/ygi/sep)