Pastikan Satu Peneriman Satu Bantuan Sosial
Bantuan Sosial yang mulai didistribusikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 memiliki cerita tersendiri bagi kepala desa maupun lurah. Mereka sering mendapat pertanyaan mulai dari pendataan hingga pendistribusian.
LAPORAN: YUSUP SUPARMAN, Subang
Lurah Cigadung, Ade Kosasih berbagai cerita kepada Pasundan Ekspres bagaimana mengawal bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat. Seperti ketahui isu bantuan sosial tak kalah ramainya menjadi perbincangan di tengah wabah Covid-19.
Dia mengatakan, saat ini ada dua bantuan sosial yang sudah diterima masyarakat yakni dari Gubernur Jawa Barat dan bantuan sosial tunai (BST) Kemensos.
Ade menuturkan, di lapangan masih saja terjadi adanya data yang doble. Seperti yang menerima bantuan Kemensos, terdata juga menerima PKH dan BPNT.
“Banyak sih tidak, tapi ada beberapa yang doble,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (11/5).
Ketika ada data penerima bansos yang doble tersebut, dia langsung menyampaikan ke Lurah agar jangan diberikan. Cukup satu penerima menerima satu bantuan sosial saja.
“Alhamdulillah sudah kami kumpulkan (datanya) oleh kasi kesos kami, sehingga yang doble, yang dapat dua bantuan, itu dicancel. Sehingga tidak bisa dicairkan,” katanya.
Mengenai adanya data doble tersebut, ia pun sudah mempertanyakan ke dinas sosial. Ketika ada bansos penerimanya doble, maka dikembalikan lagi bansos tersebut ke dinas sosial.
“Kami mempertanyakan ke dinas sosial, kenapa sampai doble-doble seperti ini. Yang akhir-akhirnya kami dari RT RW dan kelurahan yang jadi sasaran pertanyaan masyarakat. Justru yang bisa menjawab itu dinas sosial,” ujarnya.
Dia menuturkan, pihak kelurahan hanya menerima data saja siapa penerima bansos. “Jadi kita itu hanya menerima data yang sudah jadi, ini orang yang dapat BLT Kemensos ini,” ujarnya.
Lurah Cigadung ini pun memberikan masukan kepada pemerintah berkaitan dengan pendataan bansos ini. Dia ingin pihak kelurahan diberikan kewenangan untuk memilah data.
“Untuk ke depannya nanti tolong kami diberikan kewenangan, kemudian diberikan payung hukum untuk bisa merubah data. Kalau data yang sudah ada bisa diverifikasi dan sebagainya,” ujarnya.