SUBANG-Tim Satgas Pangan sita 4 karung daging busuk di Pasar Terminal Subang. Hal itu setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) dari Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Subang, DKUPP, Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan dan Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Kesehatan pada Kamis (14/5) pagi.
Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Subang, Nurudin mengatakan sidak dilakukan lantara maraknya penyebaran daging yang tidak layak di konsumsi oleh kaum muslim menjelang lebaran. Pihaknya menemukan daging yang tidak layak di konsumsi alias busuk, yang tersimpan di gudang frozen. “Tim gabungan sepakat untuk menyita daging yang dibungkus karung tanpa label tersebut sebanyak 4 karung besar tersebut,” katanya.
Kepala Seksi P2H Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang, dr H Erlina Pasaribu mengatakan pengecekan terhadap daging campur tulang busuk yang sering dipergunakan untuk baso atau jando tersebut terlihat jelas mulai dari warna yang tidak sehat dan berbau busuk. Selain itu, saat dilakukan pengecekan dengan alat pengetesan terbukti tidak aman di konsumsi. “Tidak layak dikonsumsi, warna dan baunya juga sudsah berbeda,” ujarnya.
Dia menyebut pelaku usaha itu menyamarkan daging dan tulang busuk dicampur dengan daging segar. Sehingga jika tidak teliti tidak akan paham. “Dicampur sehingga jika tidak diteliti maka tidak akan ketauan,” ungkapnya.
Terus lakukan monitoring
Kepala Unit Tipidter Polres Subang, Iptu Andy Kurniady mengatakan tim gabungan sudah curiga ketika melakukan pengecekan ke pedagang daging di Pasar Terminal Subang. Ketika di cek daging dan tulang tersebut tidak layak dan tidak aman di konsumsi. “Kami lakukan penelusuran dengan menanyakan kepada pedagang. Pedagang mengaku mendapatkannya dari gudang yang berdekatan dengan gudang penyimpan frozen yang masih berada di areal pasar terminal Subang,” Kata Andy.
Pihaknya terus melakukan montiroing dan memantau ke setiap untuk memastikan tidak ada penimbunan. Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunnan lantaran hal itu perbuatan pidana sesuai dalam UU perdagangan. “kita konsentrasi terhadap komoditi gula pasir dan beras, kami imbau jangan melakukan penimbunan karena bisa terkena pidana,” ucapnya.