KOTA BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengimbau bupati/wali kota daerah selain Zona Merah untuk mengizinkan warganya melakukan salat Idulfitri 1441 H berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun dalam rapat melalui video conference bersama 27 bupati/wali kota dari Gedung Pakuan, Sabtu 16 Mei 2020, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan bahwa Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan setelah evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi pada Rabu, 20 Mei mendatang.
Lima level yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.
Kang Uu pun berharap, bupati/wali kota mengizinkan mulai tingkat desa/kelurahan untuk menggelar salat Idulfitri jika hasil kajian ilmiah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar disebutkan bahwa daerah tersebut bukan Zona Merah.
“Tetapi sekalipun diberikan kebebasan (salat Idulfitri), tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya tidak salaman, khotbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa tetap dilaksanakan,” ujar Kang Uu di Kota Bandung, Minggu (17/5/20).
“Intinya hasil dari PSBB (tingkat provinsi) ini ada progres yang sangat baik, berita gembira secara keseluruhan,” tuturnya.
Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini menambahkan, salat Idulfitri merupakan salat sunah yang muakad dan dilakukan berjamaah sebagai bagian dari tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari warga Indonesia termasuk Jabar.
Namun, Kang Uu menegaskan bahwa izin melakukan salat Idulfitri di tengah pandemi ini hanya diberikan bagi daerah di luar Zona Merah.
Untuk umat Islam di Zona Merah atau tren kasus COVID-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri (munfarid) sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19.