Kejaksaan Pelototi Anggaran Covid-19, Pemkab Belum Minta Pendampingan

0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menegaskan akan tetap melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19, baik diminta atau pun tidak.
Hal itu dilakukan, karena sudah menjadi kewajiban dan kewenangan yang melekat pada institusi kejaksaan.
“Diminta atau tidak, kita tetap akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro melalui Kasi Datun Dodi Wiraatmaja di kantornya, Senin (18/5).
Dodi juga menambahkan, pengawasan tersebut tidak hanya tentang anggaran Covid-19, melainkan seluruh pengguna anggaran dari negara akan diawasinya pula.
Selain melakukan pengawasan, kata Dodi, pihaknya juga siap melakukan pendampingan terkait refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Ini dilakukan sesuai perintah Presiden RI dalam hal refocusing anggaran pada masing-masing daerah. Tentunya, kata dia, pengawasan dalam hal perencanaan dan penyaluran anggaran dianggap penting agar tepat dan sesuai sasaran.
“Pendampingan ini juga sesuai perintah Jaksa Agung RI,” ujar Dodi.
Dodi menjelaskan, pendampingan tersebut didasarkan pada permintaan pemerintah daerah yang bersangkutan.
Saat ditanya apakah saat ini Pemkab Purwakarta sudah meminta pendampingan kepada pihak Kejari Purwakarta, dalam hal refocusing anggaran, Dodi hanya menggeleng dan tersenyum.
Pihaknya pun sudah mengirim surat ke Pemkab Purwakarta dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Purwakarta namun belum ada tindak lanjut.
“Sampai sekarang kami belum menerima permintaan pendampingan dari Pemkab Purwakarta dalam hal refocusing anggaran, baik dari segi perencanaan juga penyalurannya,” ucap Dodi.
Namun, kata Dodi, belum lama ini pihaknya sudah menerima permohonan pendampingan keperdataan dalam kegiatan refocusing anggaran Covid-19 untuk pengadaan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) di RSUD Bayu Asih.
“Beberapa hari lalu Direktur RSUD Bayu Asih sudah memaparkan rencana pengadaan Alkes dan APD, dan total anggaran yang akan dipergunakan sebesar Rp6,1 miliar,” kata Dodi.
Pada dasarnya, tambah Dodi, Kejaksaan melakukan pendampingan untuk pelaksanaan terkait dengan status hukumnya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pendampingan ini sudah sangat tepat, sehingga bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Purwakarta.

0 Komentar