BANDUNG BARAT-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan pelaksanaan solat Idul Fitri 1441 Hijiriah bisa dilaksanakan dengan pengecualian.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI KBB, KH. Muhammad Ridwan saat ditemui Pasundan Ekspres di Ngamprah, Selasa (19/5).
Solat Idul Fitri, kata dia, tidak bisa dilaksanakan di wilayah yang masuk kategori zona merah yang sudah di tetapkan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Artinya setiap daerah yang tidak termasuk zona merah bisa melaksanakan solat id, tempat bisa di mesjid atau di lapangan dengan aturan jemaah tidak boleh lebih dari 50 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Dia menjelaskan untuk menindaklanjuti aturan tersebut, MUI KBB akan segera melayangkan surat edaran. Untuk pengawasan dilapangan, MUI menyerahkan kepada Tim Gugus Tugas di setiap daerah. “Besok akan kita buatkan surat edaran itu, supaya bisa segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menyebut ada 8 desa dan 13 RW yang masuk zona merah Covid-1. Hal itu berdasarkan hasil dari evaluasi Tim Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat.
“Makanya kita akan menerapkan kembali PSBB dengan fokus di 8 desa itu. Upaya ini kami lakukan demi melindungi kesehatan masyarakat,” kata Aa Umbara.(sep/man)