Oleh :
1.Iswahyudiarto (Guru SMAN 1 Pagak, Kabupaten Malang dan Ketua MGMP Geografi tk SMA Propinsi Jawa Timur)
2.Drs.Priyono,MSi( Dosen dan Wakil Dekan I Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumberdaya alam dan punya sederet gunung api yang menjalur di tengah yang menjadikan tanah di pulau tersebut subur tetapi juga menjadi super market bencana sehingga banyak peneliti luar negeri yang datang ke negeri seribu pulau ini untuk melakukan berbagai penelitian tentang kebencanaan.
Masih belum hilang dari ingatan kita, betapa dahsyat bencana gempabumi yang memicu kekuatan yang lebih besar lagi, yakni tsunami di Aceh pada Desember 2005 lalu. Setelah itu bencana berskala besar maupun kecil datang dan pergi silih berganti.
Gempabumi di Padang, gempabumi dan tsunami di Pangandaran, gempabumi di Yogyakarta, erupsi gunung Merapi di perbatasan DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, erupsi gunung Kelud di perbatasan Kediri—Blitar—Malang, erupsi gunung Sinabung Kabupaten Karo dan sekitarnya, kabut asap di Sumatra dan Kalimantan, tanah longsor di Banjarnegara, banjir bandang di Wasior (Papua Barat), gempabumi yang berkali-kali dalam rentang beberapa hari di Lombok, gempabumi dan tsunami di pantai Anyer, gempabumi yang memicu tsunami dan lekuifaksi di Palu, banjir bandang di lereng pegunungan Cicloop Papua, dan masih banyak lagi bencana-bencana lain.
Benca lain itu terutama banjir, kemudian, angin siklon tropis yang lebih dikenal sebagai angin puting beliung atau angin puyuh oleh orang awam, kebakaran, kabut asap, dan sebagainya. Kini, Indonesia ikut terlanda musibah Covid-19. Mengapa Indonesia begitu mudahnya terkena bencana? Dan mengapa korbannya cenderung banyak?Lalu, tidak adakah perangkat-perangkat atau institusi-institusi yang menangani itu?
Bencana menurut International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, terjadi secara tiba-tiba atau perlahan lahan, sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta benda dan kerusakan lingkungan yang kejadian ini terjadi di luar kemampuan masyarakat dengan segala sumberdayanya (Nurjanah, dkk, 2012:11). Sedang menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 1: ”….. Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda, dan dampak psikologis” (Nurjanah, dkk, 2012:11).