Lantas, bagaimana sikap kita dalam menghadapi bencana? Untuk menghadapi benca-na kita perlu upaya mitigasi. Mitigasi adalah mengambil tindakan-tindakan untuk mengurangi pengaruh-pengaruh dari suatu bahaya sebelum bahaya terjadi (Coburn A.W., Spence R.J.S., Pomonis A. dalam Triton P.B., 2009:134). Walaupun demiki-an, Mustow dalam Triton P.B. (2009:135) menjelaskan bahwa secara garis besar siklus penanggulangan bencana dibedakan menjadi dua, yaitu proteksi dan pemulihan pasca bencana.
Proteksi atau perlindungan merupakan upaya penanggulangan bencana alam yang bertujuan untuk meminimalkan efek atau dampak dari bencana alam. Proteksi itu sendiri dibedakan menjadi mitigasi (mitigation), persiapan (prepared-ness), dan tindakan saat terjadi bencana (di-saster event). Mitigasi (mitigation) merupakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk: mengantisipasi sebelum bencana alam terjadi; dan meminimalkan resiko bahaya dari bencana alam yang terjadi.
Persiapan (preparedness), adalah segala aktifitas untuk meminimalkan efek bencana alam yang membahayakan maupun yang merugikan pembangunan di daerah berdasarkan kerentanan, prediksi, dan pencegahan bencana a-lam (berdasarkan jenis-jenis bencana alam-nya).Tindakan saat terjadi bencana (disas-ter event), ialah tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan saat bencana alam sedang terjadi. Misalnya, segera menuju ke
tempat terbuka atau tanah lapang sesaat gempa besar terjadi, termasuk di dalamnya membuat keputusan-keputusan dengan te-pat dan cepat tentang sesuatu yang harus di-selamatkan atau tidak.Sedang pemulihan pasca bencana (recovery)adalah tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan sete-lah bencana alam terjadi yang meliputi:tin-dakan pasca bencana (relief), rehabilitasi (rehabilitation), dan rekonstruksi (recons-truction).
Tindakan pasca bencana (relief) ialah tinda-kan-tindakan yang dilakukan se-cepat dan seoptimal mungking sebagai res-pon (ketanggapan) atas bencana alam yang telah terjadi. Tindakan-tindakan itu antara lain berupa pemberian pertolongan kepada korban, pembangunan barak/tenda pe-ngungsian, mendirikan dapur umum, pen-distribusian konsumsi dan logistik lainnya, dan sebagainya.Rehabilitasi (rehabilitati-on) adalah tindakan pemulihan atau mem-perbaiki keadaan pasca bencana alam di da-erah bencana, baik yang bersifat fisik, moril, spiritual, maupun sistem sosialnya.
Adapun rekonstruksi (reconstruction) meru-pakan kegiatan perencanaan dan penataan kembali pada wilayah yang tertimpa bencana alam hingga tercapai keadaan seperti sebelum bencana alam.