Adakah perangkat-perangkat atau institusi yang menangani itu? Jelas ada. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perangkat-perangkat pendukungnya pun dibilang lengkap yang diawakili oleh tenaga professional dan terlatih.
Permasalahannya kepada kita, masyarakat Indonesia. Tidak sedikit di antara kita yang masih mengabaikan unsur mitigasi bencana.Di antaranya memang karena faktor ketidak tahuan mereka. Misalnya, ketika sesaat setelah gempa, air laut menjadi surut. Kemudian banyak ikan yang menggelepar di pantai. Sebagian pengunjung pantai bukannya segera lari menjauhi pantai dan menuju ke tempat yang tinggi, tapi justru asyik mengambil ikan yang terdampar di pantai tersebut. Ada juga yang sibuk mempertahankan diri untuk melarikan mobilnya walau air laut sudah menggenangi jalan yang akan dilalui dan juga sudah diteriaki untuk segera menuju ke tempat aman.
Ini prasyarat jika konsep mitigasi bencana alam belum mereka miliki. Kasus lain, ketika gempa terjadi di suatu sekolah. Masih banyak anak-anak yang berte-riak kebingungan pertanda mereka tidak siap melakukan mitigasi. Mereka belum terbiasa bertindak apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkan atau dikorbankan dalam situasi yang darurat seperti itu.Itu pun merupakan prasyarat jika stake-holder di sekolah belum memiliki skala pri-oritas melakukan mitigasi bencana untuk kenyamanan dan keselamatan warga seko-lahnya.Kasus lainnya lagi, kebiasaan sebagian masyarakat yang cenderung moral hazard. Ya, moral bencana.Membuang sampah di saluran air atau sungai; mendirikan bangunan di bantaran sungai; menyemen dan menutup saluran air sehingga ketika hujan air justru mengalir ke jalan; mencuri peralatan-peralatan pendeteksi bencana; pembalakan liar, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bagaimana dengan kasus Covid-19? Menurut jenis bencananya, wabah Corona Virus Disease 2019(Covid-19) termasuk bencana biologi. Kasus yang bermula di kota Wuhan, China terjadi di awal Januari 2020 yang kemudian merebak menjadi pandemi. Saat itu suasana di Indonesia masih tenang-tenang saja. Belum ada mitigasi yang dilakukan. Baru pada 2 Maret pemerintah mengumumkan adanya penderita yang terinfeksi Covid-19 (Dwikorina Karnawati, 2020). Pemerintah kemudian membentuk Gugus Tugas (GuGas) Covid-19 yang didalamnya ada BNPB. Kemudian disusul adanya pembatasan jarak fisik minimal 1 m dan anjuran belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.Diawali Provinsi DKI Jakarta pada 12 Maret yang kemudian diikuti oleh provinsi lainnya. Kementerian Pendidikan pun meniadakan Ujian Nasional untuk peserta didik SMA/MA, SMP/MTs, dan SD.