Nabi SAW juga menegaskan bahwa orang boleh tidak mendatangi shalat jamaah, meskipun sangat dianjurkan apabila ada udzur berupa keaadan menakutkan dan adanya penyakit, dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullaah SAW bersabda, “Barangsiapa mendengar adzan, lalu tidak ada udzur baginya untuk menghadiri jama’ah. Para Sahabat berta-nya, apa udzurnya? Beliau menjawab, keadaan takut dan penyakit, maka tidak diterima shalat yang dilakukannya [HR Abu Dawud]. Selain itu agama dijalankan dengan mudah dan sederhana, tidak boleh memberatkan sesuai dengan tuntunan Nabi SAW yang artinya Dari Abu Barzah al-Aslami (diriwayatkan bahwa) ia berkata, “Rasulullaah SAW bersabda, hendaklah kamu menjalankan takarub kepada Allaah secara sederhana – beliau mengulanginya tiga kali – karena barangsiapa mempersulit agama, ia akan dipersulitnya [HR Ahmad]. Nabi SAW juga menuntunkan bahwa perin-tah agama dijalankan sesuai kesanggupan masing-masing yang artinya, “dari Abu Hu-rairah, dari Nabi SAW (diriwayatkan bah-wa) beliau bersabda, … maka apabila aku melarang kamu dari sesuatu, tinggalkanlah, dan apabila aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakan sesuai kemam-puanmu” [HR al-Bukhari dan Muslim].
Dari kajian tersebut, maka akan lebih bijaksana jika kita melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal itu merupakan tindakan pencegahan (preventif) yang bertujuan untuk memutus mata rantai persebaran wabah penyakit yang berbahaya itu sehingga kita segera kembali ke kehidupan dan aktifitas normal sebagaimana mestinya. Tindakan preventif itu dilakukan untuk menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti yang diperingatkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 195. (*)