Remisi Idul Fitri, 304 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Dapat Remisi

0 Komentar

PURWAKARTA-Sebanyak 304 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang berbeda-beda, Ahad (24/5).
Dari ke-304 warga binaan ini, rinciannya adalah 56 orang mendapatkan remisi khusus (RK I) 15 hari, 182 orang mendapat RK satu bulan, 61 orang mendapat RK satu bulan 15 hari, dan 5 orang mendapat RK dua bulan.
“Sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-578,640,664.PK.01.01 tahun 2020 tanggal 24 Mei 2020. Alhamdulillah pelaksanaan remisi khusus di Lapas Purwakarta berjalan aman dan tertib,” ujar Kalapas Kelas IIB Purwakarta Rino Soleh Sumitro saat dihubungi, Senin (25/5).
Disebutkan Rino, prosesi pemberian remisi dilaksanakan usai Salat Idulfitri yang digelar dengan jemaah terbatas.
Disinggung terkait tidak adanya warga binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas pada Idulfitri kali ini, Rino menegaskan memang tidak ada yang langsung bebas.
“Iya, yang RK II memang nggak ada, karena kemarin-kemarin itu banyak yang bebas asimilasi rumah,” ujarnya.
Sementara itu, dari akun Instagram resmi lapaspurwakarta diketahui jika layanan kunjungan langsung Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditiadakan dan dialihkan menjadi kunjungan online melalui video call.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui nomor Layanan Kunjungan Online di 081389120622.
Meski begitu, pihak lapas masih membuka Layanan Penitipan Barang berupa makanan dengan menunjukkan KTP asli. Dan bagi yang mengantarkan makanan wajib menggunakan masker serta mengikuti prosedur protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Layanan kunjungan online dan penitipan barang ini dibuka mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 13.00 – 15.00 WIB.⁣ Layanan ini berlaku hingga Rabu (27/5).(add/man)

0 Komentar