KIPP: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Potensi Mengorbankan Rakyat

0 Komentar

Oleh: Kaka Suminta

Sekretaris Jenderal KIPP

Menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan pemerintah yang juga dihadiri oleh Bawaslu dan DKPP, yang pada intinya menyepakati pelaksanaan pungut hitung suara (tungsura) Pilkada serentak 2020 pada tanggal 9 Desember 2020. Sementara itu kita ketahui bahwa sampai saat ini ancaman pandemik COVID-19 masih sangat besar dan kondisi nya masih menunjukkan peningkatan signifikan di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Dengan ini KIPP Indonesia memandang dan menyikapi sebagai berikut :
Ada ancaman terhadap keselamatan atas kesehatan dan keamanan rakyat jika pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 tadi, baik pemilih maupun penyelenggara dan peserta pilkada yang terancam, karena tidak terukurnya potensi ancaman pandemik, yang sampai saat ini belum bisa diatasi pemerintah.
Adanya intervensi oleh Pemerintah dan DPR kepada penyelenggara pemilu akibat bunyi Perpu 2 tahun 2020 yang menjadi dasar intervensi pemerintah dan atau DPR kepada KPU, yang melanggar konstitusi terkait kemandirian KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 22E, UUD 45.
Potensi mengorbankan rakyat yang sebenarnya bisa dicegah jika pilkada dilaksanakan setelah ada kepastian pemerintah mampu mengendalikan wabah covid-19.
Adanya pelanggaran prinsip-prinsip Pilkada yang demokratis karena adanya tidak-adilan, karena kondisi wabah akan mengurangi partisipasi pemilih dan peserta secara adil
Adanya potensi pelanggaran prinsip pilkada demokratis karena ketidaktransparanan dan ketertutupan ruang-ruang debat publik akibat protokol COVID-19 yang seharusnya terbuka.
Terjadinya korupsi politik yang sudah terjadi selama pandemik COVID 19 terkait dengan penyalahgunaan oleh kepala daerah yang berkepetingan dengan pilkada 2020.
Ketidakpastian hukum dan kebijakan yang dilakukan oleh para pejabat di pusat dan daerah terkait dengan hubungan pandemik covid19 dan pilkada 2020, menimbulkan tidakpastian dan keresahan masyarakat terkait pilkada serentak 2020.
Atas hal tersebut di atas, maka dengan ini KIPP Indonesai memandang penting untuk meninjau kembali kesepakatan tentang pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, dengan potensi buruk sebagaimana tersebut di atas.
Dalam hal ini KIPP Indonesia memandang lebih rasional jika pilkada dilaksakan pada tahun 2021, setelah pemerintah benar-benar mampu menanggulangi Pendemik COVID-19.

0 Komentar