SUBANG-Muhammadiyah mempertanyakan istilah new normal yang mulai diwacanakan oleh Pemerintah. Pemerintah perlu memiliki alasan yang mendasar diberlakukannya New Normal.
Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Subang, Suhaerudin mengatakan, berbagai pemberitaan dan pernyataan pemerintah tentang normal akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan masyarakat. Di satu sisi pemerintah masih memberlakukan PSB tapi pada sisi lain menyampaikan pemberlakuan rileksasi.
“Kesimpangsiuran ini sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan,” ungkap Suhaerudin sebagaimana pernyataan resmi Pengurus Pusat Muhammadiyah mengenai new normal, Kamis (28/5).
Dia mengatakan, demikian halnya dengan new normal. Perlu ada penjelasan dari pemerintah tentang kebijakan new normal. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing. Di satu sisi mall dan tempat perbelanjaan dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup.
“Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah. Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah yang sangat tidak mudah keadaannya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19,” jelasnya.
Dia menjelaskan, BNPB menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan new normal.
“Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi.
Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya,” bebernya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji dengan seksama pemberlakuan new normal dan penjelasan yang objektif dan transparan. Terutama yang berkaitan dengan dasar kebijakan new normal dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini, maksud dan tujuan new normal, konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku khususnya PSBB dan berbagai layanan publik, jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan di normal dan persiapan-persiapan yang sama agar masyarakat tidak menjadi korban termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.