Pemohon Perizinan Merosot 35 Persen, Pelayanan Andalkan Sistem Online

0 Komentar

SUBANG-Kota Baru Patimban yang rencananya akan terbangun hingga tahun 2027, hingga sekarang masih menunggu pengesahan RDTR. Bahkan, banyak masyarakat Subang yang menilai untuk pembangunan Kota Baru Patimban sulit dilakukan pembangunannya.
Hal tersebut disampaikan, Kabid Perijinan DPMPTSP Kabupaten Subang Jamaludin, saat ditemui Pasundan Ekspres, Kamis (28/5).
Diapun mengatakan, data dari DPMPSTP Subang pemohon perizinan di Subang di tengah pandemi covid -19 ini merosot hingga 35 persen.
Warga Subang Rosyid (42) mengatakan dirinya pesimis jika pembangunan Kota Baru Patimban bisa terlaksana, dikarenakan sampai saat ini pengesahan RDTR nya masih belum juga ada. Sepertinya tidak ada keseriusan dalam pembangunan Kota Baru Patimban.
“Pesimis terwujud, karena seperti nya tidak ada keseriusan,” ujarnya
Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Kabupaten Subang Jamaludin mengatakan, mengenai adanya pembanguan Kota Baru Patimban memang saat ini belum ada perkembangan, dikarenakan masih menunggu adanya pengesahan RDTR (rencana detail tata ruang), padahal usulan sudah lama dilayangkan.
“Ya belum ada perkembangan karena menunggu pengesahan RDTR,” tuturnya.
Dijelaskan Jamaludin, pembangunan Kota Baru Patimban ditargetkan selesai pada tahun 2027, namun dengan banyaknya masyarakat yang pesimis terancam gagal, itu tergantung kebijakan pemeritah pusat.
“Kalau ada yang menilai terancam gagal pembangunannya, kita tidak bisa mengomentari karena itu berkaitan dengan pusat, tergantung kebijakan pemerintah pusat saja,” katanya.
Jamaludin mengatakan, untuk proses perizinan dari bulan Februari hingga Mei ini, ada sebanyak 15.467 izin yang dimohonkan oleh para investor dan masyarakat namun yang berhasil di proses ada sebanyak 12.903 sedangkan sisanya ditolak karena berkas permohonan yang tidak lengkap. Seperti tidak ada NPWP pribadi atau perusahaan, tidak ada bukti kepemilikan tanah dan lainnya.
“Ya hanya 12.903 izin yang berhasil diproses, selebihnya tidak bisa karena kurang lengkapnya berkasnya,” tambahnya.
Selanjutnya Jamaludin menyampaikan, yang paling banyak dimohon adalah izin pembangunan perumahan dan juga peternakan. Untuk proses perizinan pihaknya masih menutup pelayanan tatap muka dan hanya melayani pelayanan secara online, sehingga ada penurunan proses izin sebelum adanya Covid sebesar 35 persen dibandingkan sebelum ada Covid-19.

0 Komentar