KARAWANG-Pemkab Karawang bersiap diri menuju new normal atau pola hidup baru yang beradaptasi dengan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Berbagai persiapan tengah dilakukan Pemkab Karawang termasuk penyesuaian regulasi.
“Jika memungkinkan penerapan new normal akan diberlakukan usai berakhirnya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanggal 29 Mei 2020. Untuk kepastiannya kita masih menunggu instruksi dari pusat dan Pemprov Jawa Barat,” kata Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana saat giat rapat kesiapan new normal di Halamam Makodim, Kamis (28/5).
Guna mendukung diberlakukannya new normal, nantinya akan ada beberapa regulasi yang disesuaikan. Hal itu seperti yang tela dilakukan pemerintah pusat terkait aturan new normal di perkantoran dan industri yang telah diterbitkan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
“Kita harus siap menerapkan new normal dengan catatan edukasi kepada masyarakat seputar protokol kesehatan Covid-19 terus disosialisasikan agar penularan Covid-19 bisa dicegah,” sebut Bupati.
Diberikannya edukasi seputar protokol kesehatan, lanjut Bupati, masyarakat diharapkan bisa mengenal lebih jauh seputar Covid-19, seperti social distancing, pola hidup bersih, biasakan mencuci dengan sabun, berolahraga, berjemur dibawah terik matahari termasuk kedisiplinan karena kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci penerapan normal baru.
“Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat akan kita terjun kerahkan TNI/Polri termasuk personil Dishub, Satpol PP, BPBD dan lainnya,” kata Bupati.(rls/ddy/vry)
Kewajiban Masyarakat Dalam New Normal
Social Distancing
Pola Hidup Bersih
Biasakan Mencuci dengan Sabun
Berolahraga
Berjemur Dibawah Terik Matahari
Kedisiplinan