Alhamdulillah, Masjid Boleh Kembali Digunakan Aktivitas Ibadah

0 Komentar

SUBANG-Aktivitas keagamaan di masjid seperti salat Jumat boleh kembali dilakukan. Namun dengan catatan harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari pemerintah setempat dan memastikan menerapkan protokol kesehatan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, H Hidayat mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Agama yang belum lama ini dikeluarkan.
Dia mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang selalu mengikuti peraturan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Termasuk berkaitan dengan aktivitas keagamaan. “Prinsipnya gugus tugas akan menjalankan regulasi yang ada kaitannya dengan penegakan disiplin mengenai protokol kesehatan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (1/6).
Dia mengimbau, agar edaran dari Kementerian Agama mengenai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi tersebut agar diikuti. “Prinsipnya dari gugus tugas adalah terapkanlah apa yang menjadi prosedur yang harus ditempuh,” ungkapnya.
Dia menuturkan, untuk surat permohonan keterangan bebas Covid-19 ditujukan ke Camat. Sementara untuk masjid kabupaten ditujukan ke bupati.
Hidayat mengatakan, DKM agar mampu menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari mengatur jarak jamaah, mengenakan masker, hingga menyediakan handsanitizer. “Jamaah juga untuk membawa sajadah masing-masing,” ungkapnya.
Dia menuturkan, jika dalam kondisi normal jumlah jamaah 100 orang, maka ketika saat ini karena harus menjaga jarak maka akan mengurangi jumlah jamaah.
Hidayat mengatakan, DKM harus mampu bertanggungjawab untuk memastikan menerapkan protokol kesehatan tersebut.(ysp/sep)

0 Komentar