SUBANG-Sebanyak 1.175 calon haji (calhaj) di Kabupaten Subang gagal berangkat. Pasalnya, Kemenag Kabupaten Subang sudah melakukan teleconference dengan Dirjen Haji mengenai adanya pembatalan pemberangkatan tersebut. Selain itu, tidak adanya waktu yang cukup untuk persiapan pemberangkatan, sehingga tidak ada persiapan berangkat haji.
Kepala Kemenag Subang Drs. H. Abdurohim, M.Si saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, sudah melakukan teleconfrence dengan pihak Dirjen Haji dan lainnya mengenai adanya pembatalan pemberangkatan haji untuk kabupaten Subang. “Sudah fix, Kabupaten Subang tidak memberangkatkan calhaj,” ujarnya.
Pemberangkatan calhaj sebanyak 1.175, ditambah pendamping haji sebanyak 23 orang, mengingat tidak cukup waktu dalam hal persiapan dan kesiapan dalam pemberangkatannya. Ketika Kemenag Subang ingin membayarkan Cathering, penginapan, kendaraan pada saat pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi meminta jangan dibayarkan dulu biayanya. Menurutnya, karena belum dibayar, maka tidak akan cukup waktu untuk melakukan kesiapan-kesiapan dengan waktu hanya 21 hari . Apalagi saat ini sudah tanggal 2 Juni, sedangkan rencana pemberangkatan akan dilakukan tanggal 23 Juni 2020.
Dilakukan perubahan pemberangkatan
“Maka dari itu, dilakukan perubahan pemberangkatan dengan memundurkan jadwal pemberangkatan calhaj. Jadwal pemberangkatan calhaj tahun 2020 akan diberangkatkan pada tahunl 2021, sementara untuk jadwal pemberangkatan tahun 2021 akan dimundurkan pada tahun 2022 dan seterusnya,” jelasnya.
Mengenai biaya pelunasan haji, Abdurohim menuturkan, dari 1.175 calhaj asal Subang sudah melunasi pembayaran sekitar 98 persen. Biaya pelunasan tersebut bisa ditarik kembali, setelah ada juklak dan juknis dari pusat dan juga ada kebijakan dari pusat. “Ada juklak-juknisnya, jika calhaj mau ambil biaya pelunasan karena gagal berangkat,” tuturnya.
Hingga saat ini, Abdurohim mengatakan, masih belum ada calhaj yang mengambil biaya pelunasan hajinya. Jika dilihat biaya pelunasan haji sebesar Rp35 juta, ketika calhaj membutuhkan uang disaat ekonomi di tengah pandemi ini menurun maka bisa saja calhaj tersebut mengambil biaya pelunasannya, namun tetap kita menunggu surat edaran dari pusat. “Kita masih menunggu dari pusat tentang surat edaran, apakah calhaj bisa mengambil dana biaya pelunasan tersebut. Tentunya jika calhaj mau mengambi dana tersebut harus melewati persetujuan dari pusat,” katanya.