PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum kepada warga Purwakarta. Satu di antaranya melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Teranyar, Kejari Purwakarta memberikan bantuan hukum kepada sejumlah warga Kampung Neglasari, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Hal ini dibenarkan H Zulfani BE selaku penerima kuasa lima ahli waris Engkay bin Usid warga di kampung tersebut.
Sebagai pemohon pelayanan hukum, Zulfani menduga adanya penundaan berlarut-larut oleh Kantor BPN Purwakarta atas belum dibayarkannya ganti rugi terhadap tanah seluas 4.744 m², 551 m², dan 4.025 m². Tanah tersebut milik Engkay bin Usid yang berlokasi di Kampung Neglasari. Tanah ini terdampak proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
“Alhamdulillah dari hasil klarifikasi antara pihak PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia) dan KCIC (Kereta Cepat Indonesia-China), serta ahli waris Engkay bin Usid, ganti rugi tersebut telah dibayarkan pihak KCIC melalui PSBI. Ini berkat Kejari Purwakarta yang ikut memfasilitasi,” kata Zulfani saat dihubungi.
Zulfani pun mengucapkan terima kasih, berkat bantuan JPN Kejari Purwakarta permasalahan tersebut bisa selesai. “Masalah ini sudah cukup lama. Saat pertemuan dilaksanakan, baru diketahui sebenarnya hanya terjadi miskomunikasi antara ahli waris dengan pihak PSBI dan KCIC,” ucap Zulfani.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Purwakarta Dodi Wiraatmaja menuturkan, sudah menjadi kewajiban JPN Kejari Purwakarta membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah kami pertemukan ternyata hanya terjadi miskomunikasi saja, dan permasalahannya sudah selesai,” kata Dodi di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (3/6).
Dodi menegaskan, pelayanan bantuan hukum bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Purwakarta. Baik itu yang memiliki permasalahan hukum perdata, tata usaha negara, maupun pidana. Layanan bantuan hukum ini juga, sambungnya, dalam r(angka meringankan beban masyarakat. (add/ysp)