Trade centre diberlakukan sistem investasi. Investor mempunyai hak pengelolaan sekitar 30 tahun ke depan. Lamanya pengelolan ini nantinya bisa dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Artinya pedagang eksisting harus membayar kredit untuk bisa menempati bangunan trade centre tersebut. “Tetapi itu bagaimana kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak investor. Apakah pedagang harus membayar kredit dalam menempati bangunan trade centre tersebut atau bagaimana mekansimenya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi pemberdayaan dan pembiayaan UMKM DKUPP Subang Hari Sobari ST menambahkan, rencananya juga akan dibangun sentra UMKM untuk mengakomodir aktivitas UMKM se-Kabupaten Subang. Pelaku UMKM di Kabupaten Subang hingga saat ini jumlahnya mencapai 29.000. Jika pembangunan sentra UMKM disetujui, maka akan sangat mendongkrak pemasaran atau keaktifan pelaku UMKM. “Keberhasilan pelaku UMKM, produknya tembus ke pasar nasional hingga internasional,” tandasnya.(ygo/vry)