PURWAKARTA-Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang pria pengedar narkoba berinisial CA (33), warga Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
CA ditangkap di Jl. Terusan Kapten Halim, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, saat ditangkap, CA sempat mengelak jika dirinya seorang pengedar dan mengaku hanya sebagai kurir saja.
“Namun, setelah polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket, CA pun tak bisa mengelak,” ujar Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).
Kronologi tertangkapnya CA, kata Heri, merupakan hasil pengembangan. “Kami sudah mengincar CA. Ketika ada informasi tersangka hendak mengedarkan sabu, kami langsung bergerak. Saat ditangkap, kami berhasil menyita tujuh paket sabu siap edar,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Heri, tersangka CA dikenai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup/hukuman mati.
“Sepanjang semester pertama 2020 ini kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba meningkat. Karena itu kami imbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga siap merespons langsung bila ada informasi terkait narkoba,” ucapnya. (add/hba)