“Itu biasa. Saya harap, Pa Kades bisa maju, melanjutkan sisa jabatannya. Kasihan masyarakat yang sudah percaya memilih pada Pilkades 2 tahun lalu. Lagipula mengundurkan diri itu prosesnya tidak mudah, harus ada beberapa prosedur yang harus ditempuh,” ungkapnya.
Camat Solih juga mengungkapkan, selama ini Pemdes Jabong melaksanakan mekanisme pemerintahan desa sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada persoalan apapun. “Selama ini saya lihat kepemimpinan H. Amo sudah bagus. Pembangunannya juga signifikan baik fisik maupun non fisik, bisa dilihat lah,” ungkapnya lagi.
Selain itu, kepala BPD Desa Jabong Rasman juga turut buka suara atas keputusan Kades Jabong. Menurut Rasman, hal itu dianggapnya cukup mengagetkan. Kendati demikian, dia tidak mau ikut campur urusan pribadinya. Hanya saja menyayangkan jika harus selesai sebelum masa jabatan usai. Pasalnya, selama ini dari pengamatannya dia menilai selama kepemimpinan H. Amo Desa Jabong dalam keadaan yang kondusif tidak ada persoalan apapun.
“Ya saya juga kaget. Tapi kan itu ranah pribadi. Itu saya kembalikan sepenuhnya pada pribadi Pa Kades mau bagaimana,” ungkapnya.
Dispemdes Tunggu Laporan BPD
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang H. Nana Mulyana mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar pengunduran diri H. Amo selaku Kades Jabong. Pihaknya masih menunggu laporan dari BPD untuk bisa dilakukan proses pengunduran resmi kepala desa tersebut. “Saya juga kaget ketika sedang rapat virtual persiapan TMMD, saya dapat kabar bahwasanya Kepala Desa Jabong mengundurkan diri dari jabatannya,” katanya.
Dijelaskan Nana, untuk kekosongan Kepala Desa Jabong sendiri nantinya akan diangkat Penjabat Kades yang berasal dari PNS, sesuai dengan permendagri no 66 tahun 2017. Sebab, jika tidak segera dijabat maka akan melumpuhkan pelayanan kantor Desa Jabong dan hal tersebut harus segera dilakukan. “Sudah disiapkan Penjabat Kades untuk mengantisipasi agar pelayanan kantor desa terus berjalan,” ujarnya.(idr/ygo/vry)