PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika masih melarang sektor pariwisata dan tempat hiburan buka.
Namun sudah memperbolehkan resto atau rumah makan melayani makan ditempat dengan syarat khusus.
Selanjutnya Anne akan merencanakan objek wisata dan tempat hiburan akan kembali buka pada 13 Juni 2020 mendatang.
“Kalau rumah makan sudah bisa makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan, walaupun saat ini masih ada yang take away karena menunggu keputusan resmi pemberlakuan new normal,” ujar dia, Senin (8/6).
Sebelumnya, Anne mengaku akan berlakukan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Purwakarta.
Namun Anne belum bisa memastikan kapan new normal akan mulai diberlakukan, karena hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau secara lisan pak gubernur sudah menyampaikan, tapi kalau untuk keputusan berupa pergub atau surat edarannya kami belum menerimanya, kalau sudah nanti disosaliasikan,” kata Anne.
Agus Hasan Saepudin kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menambahkan, protokol rumah makan yang melayani makan di tempat dijelaskannya telah melalui proses ferivikasi SOP Covid- 19. Yaitu harus melengkapi berbagai syarat diantaranya bangku makan berjarak diantara konsumen saat makan ditempat.
“Rumah makan yang melayani makan di tempat sudah melalui proses edukasi dan pembekalan khusus tentang SOP Covid-19. Antara lain berjarak antar konsumen, menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, hand sanitiser dan beberapa fasilitas lainnya,” ungkap Agus.
Namun, jika ada rumah makan yang melayani makan di tempat menyalahi aturan atau melanggar akan diberi peringatan. Untuk itu Agus menghimbau rumah makan yang sudah melayani makan ditempat agar patuh.
“Untuk rumah makan di Purwakarta sudah boleh buka, afiliasinya adalah pembangunan ekonomi dan bisnis berbasis new normal. Dan untuk tempat hiburan dan wisata sekira masih menunggu intruksi pemerintah pusat,” tutupnya.(mas/ysp)