PURWAKARTA-Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa sekolah terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), belum lama ini.
Adapun sekolah yang dikunjungi di antaranya SMP Negeri 1, SMP Negeri 5, SMA Negeri 3, SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 9 Kota Bandung. Kemudian, SMA Negeri 1 Purwakarta, dan SMA Negeri 5 Karawang.
Dari kunjungan kerja tersebut, Komisi V DPRD Jabar menganalisa beberapa masalah yang harus diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kota/Kabupaten pada proses PPDB 2020.
Ini seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ir H Abdul Hadi Wijaya M.Sc melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (9/6).
“Kami menganalisa dan memprediksi beberapa potensi permasalahan pada PPDB 2020 yang harus bisa diantisipasi,” ujar Gus Ahad, panggilan akrab Abdul Hadi Wijaya.
Di antaranya, kurang tersampaikannya informasi PPDB akibat kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, sosialisasi tertumpu pada sekolah asal.
Kemudian, akan terjadi penumpukan pendaftar jalur afirmasi siswa miskin pada sekolah kluster bawah. Sementara di sekolah favorit, justru akan terjadi kekurangan pendaftar dari jalur tersebut.
Pemerintah juga harus dapat mengantisipasi calon peserta didik dari kalangan siswa tak mampu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena berasal dari keluarga miskin baru akibat terdampak Covid-19.
“Di antaranya dengan penambahan kuota sekolah-sekolah yang berada di daerah kantong kemiskinan serta diberlakukannya surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” kata politisi PKS ini.
Gus Ahad juga memprediksi jika di sekolah favorit akan bertumpuk pendaftar dari jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik. Sehingga perlu diwaspadai akan adanya sertifikat atau nilai rapor aspal (asli tapi palsu).
“Termasuk juga penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan orang tua. Karenanya, sekolah yang dituju harus benar-benar melakukan verifikasi. Kalau perlu dibuat pakta integritas jika di kemudian hari ditemukan data palsu, maka siswa akan didiskualifikasi,” ujar Legislator dari daerah pemilihan Karawang-Purwakarta ini.
Terjadinya ketidak puasan dalam penghitungan kalibrasi antara rata-rata nilai rapor dengan rata-rata nilai UN sekolah asal juga berpotensi terjadi. Oleh karen itu, sosialisasi harus benar-benar efektif, sehingga calon peserta didik dan orang tua jelas mengetahui aturannya.