“Yang juga harus diantisipasi adalah pembuatan Kartu Keluarga aspal pada jalur zonasi untuk mendekatkan alamat rumah ke sekolah yang dituju. Baik, pemkot atau pemprov harus tegas memberikan sanksi kepada aparat pemerintah yang membuatkan KK aspal ini,” ucapnya tegas.
Lebih lanjut Gus Ahad menyebutkan, adanya titipan dari berbagai pihak untuk mengisi kuota bangku kosong juga harus diantisipasi. Karena, sambung dia, pada umumnya sekolah tidak memaksimalkan bangku yang tersedia.
“Terakhir namun tak kalah penting adalah mengantisipasi komersialisasi atau pungutan liar kepada calon peserta didik. Ini harus ada sanksi yang membuat jera kepada oknum yang terbukti melakukan pungli kepada calon peserta didik,” ucapnya.
Dengan sistem pendaftaran yang hampir 100 persen online, kata Gus Ahad, maka ada jejak digital yang memudahkan semua pihak untuk melakukan pengecekan ulang jika ada indikasi kesalahan dalam keputusan penerimaan anak didik di semua sekolah.
“Di sini peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang ada di provinsi hingga tingkat kecamatan sangat ditunggu masyarakat,” ujarnya.(add/ysp)