PENGADILAN Thailand telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1.446 tahun masing-masing kepada dua pemilik restoran makanan laut karena terbukti bersalah menipu konsumen.
Seperti dilaporkan televisi setempat, Thai PBS, Jumat (12/6), kasus itu bermula pada 2019 ketika Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban yang menjadi pemilik restoran Laemgate Infinite mencoba menarik pelanggan melalui media sosial Facebook.
Dilansir FIN, melalui akun Facebook keduanya merayu calon pelanggan dengan menjual voucher untuk menyantap prasmanan makanan laut dan cukup membayar THB88 (sekitar Rp40 ribu).
Baca Juga:La Liga Ingin Buka Pintu Bagi FansPengeluaran Nikita Mirzani Sebulan Capai Rp2 Miliar
Setidaknya 20.000 orang membeli voucher dari restoran makanan laut Laemgate. Keseluruhan jumlah pembelian mereka mencapai 50 juta baht atau sekitar Rp21 miliar. Namun, mereka secara sepihak membatalkan promosi itu.
Hal itu membuat geram para calon konsumen yang sudah terlanjur membeli voucher. Alhasil kasus itu dilaporkan kepada kepolisian setempat. Polisi lantas menangkap kedua pemilik restoran itu pada September 2019. Sejak itu mereka ditahan.
Tahun lalu restoran makanan laut Laemgate mulai menjual berbagai voucher makan yang mengharuskan konsumen membayar di muka. Salah satu promosi yang ditawarkan adalah voucher makan 880 baht atau sekitar Rp400.000 untuk 10 orang. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga biasanya.
Awalnya, konsumen yang membeli voucher bisa menggunakannya di restoran tetapi karena daftar tunggunya panjang maka para konsumen perlu memesan dulu beberapa bulan sebelumnya, lapor Thai PBS.
Pemilik restoran mengaku tidak dapat membeli cukup bahan di pasar untuk memenuhi permintaan pembeli. Namun, menjelang bulan Maret, restoran di bawah bendera perusahaan Laemgate Infinite itu menutup operasinya dengan dalih tidak bisa membeli stok makanan laut dalam jumlah mencukupi guna memenuhi permintaan pelanggan.
Perusahaan itu lantas menawarkan pengembalian uang kepada konsumen, dan sekitar 375 dari 818 konsumen yang mengadu, berhasil mendapatkan uangnya kembali. Pengaduan tersebut, lantas diikuti oleh ratusan orang lainnya yang ditujukan kepada perusahaan dan kedua pemiliknya.
Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap atas sejumlah tuduhan, termasuk melakukan penipuan masyarakat melalui pesan-pesan tidak benar.
Baca Juga:Lurah Wanareja Pimpin Langsung Perbaikan Jalan LingkunganIstri Tak Ikut Berkebun, Petani Garap Putri Sendiri
Di depan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan kedua orang itu sudah mengetahui sejak awal bahwa mustahil mereka bisa menjual hidangan makanan laut dengan harga yang sangat miring.