NGAMPRAH-Pengadaan lahan untuk perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang menggunakan APBD Kabupaten Bandung Barat pada 2009, diduga ada penggelembunga harga tanah.
Sebelumnya, ada dua mantan pejabat KBB yang menjadi tersangka dari Mark up tanah itu, yakni ER mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandug Barat dan AW seorang PNS aktif yang saat ini bertugas di BPN Garut sebagai Kepala Seksi sengketa lahan. Sebelumnya, AW menjabat di BPN Bandung Barat. “Ini kejadiannya kan 2009, kita buat laporan polisi 2010.
Perkara ini sudah lama mangkrak kurang lebih sekitar 10 tahun. Kemarin, pada tanggal 19 maret 2020, berkas kita dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Lalu pada tanggal 4 Juni 2020 sekitar jam 1 siang, kedua tersangka kita serahkan ke kejaksaan. Dan sekarang kedua tahanan ditahan di Mapolres Cimahi,” ungkap Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra, belum lama ini.
Herman menjelaskan, kedua tersangka terbukti menggelembungkan harga lahan untuk kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada masa transisi itu. Pada 2009, Pemkab Bandung Barat membuka lelang pengadaan lahan untuk komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare dengan anggaran Rp13 miliar, tepatnya Rp 13.671.000.000.
Sementara itu, Gerakan Nasional Pencegaha Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melayangkan surat dukungan kepada Polres Cimahi terkait kasus pembebasan lahan kantor Pemda KBB ini. “Kami mendorong Polres Cimahi untuk segera menuntaskan kasus Mark up pembebasan lahan kantor pemerintahan KBB,” ujar Ketua GNPK RI Bandung Barat Chevi Hediana, Senin (15/6).
Chevi mengatakan, dengan diterimanya surat penuntasan tersebut sebagai bukti bahwa GNPK-RI akan terus mendukung dan mendorong jajaran Polres Cimahi untuk menuntaskan kasus tersebut. “Dalam kasus ini banyak pemilik tanah yang terdzolimi karena sampai saat ini belum menerima ganti untung,” katanya.
Bahkan, Chevi mengungkapkan, sudah beberapa kali pihaknya memfasilitasi pemilik tanah dengan pihak Pemkab KBB namun belum ada titik terang. “Kami pernah beberapa kali membantu pemilik tanah ke Pemda, tapi ya begitulah, pihak Pemda kurang responsif. Oleh karena itu, kami berharap pihak Polres bisa saling berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Bale Bandung dalam penuntasan kasus tersebut,” Tegas Pimpinan GNPK-RI KBB ini.