SUBANG-Kementerian Agama resmi membuka kembali pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), setelah sempat dihentikan sejak tanggal 1 April 2020 lalu menyusul pandemi Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jendral Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020.
Kepala KUA Kecamatan Pusakanagara H. Dede Suryadi menyatakan, sejak dibuka kembali, pelayanan nikah di KUA Kecamatan Pusakanagara alami peningkatan. Bahkan pada, Minggu (14/6) ada 9 pasangan yang dinikahkan di Kecamatan Pusakanagara dan bertempat di KUA Kecamatan Pusakanagara.
“Kemarin kita menikahkan Sembilan pasangan di KUA dan dijadwal dari pagi hingga sore,” kata H. Dede Suryadi.
Menurutnya, meski telah dibuka layanan untuk menikah di luar Kantor KUA, namun pihaknya tetap menyarankan agar pelaksanaan pernikahan di Kantor KUA. “Kita menyarankan untuk di KUA dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentunya. Namun jika tetap ingin di rumah karena memang aturannya membolehkan ya kita persilahkan, prinsipnya sama-sama harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata H. Dede.
H. Dede menambahkan, diantara poin-poin Surat Edaran, ada beberapa poin penting yakni para peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah wajib diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
Sementara, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan, hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.(ygi/vry)