Sebelum Pandemi, anggaran untuk Citarum adalah 31 persen terhadap Rencana Aksi. Setelah pandemi, anggaran menjadi 14 persen terhadap Rencana Aksi.
Efisiensi ini menyebabkan adanya carry over kebutuhan alokasi untuk tahun 2021 sampai dengan 2025. Oleh karena itu, diperlukan review atau kaji ulang terhadap Dokumen Rencana Aksi PPK DAS Citarum. Kaji ulang ini dilaksanakan dengan evaluasi utama dengan menghitung ulang kebutuhan pendanaan per tahun dan penyesuaian target capaian serta penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)/New Normal dalam pelaksanaan program di lapangan. (rls)