“(Raperda) sudah ada di DPRD (Jabar). Panitia Khusus (Pansus) Pesantren DPRD pun sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke pesantren. Para kiai berbangga, berbahagia dengan adanya Raperda ini. Dan yang akan diperhatikan oleh pemerintah nantinya adil sesuai dengan Peraturan Daerah,” ucap Uu.
“Nanti isi pertemuan hari ini (kemarin) akan disampaikan oleh Biro Hukum (Setda Jabar) saat pembahasan kembali dengan Pansus, sehingga ada kolaborasi antara Pemprov dan DPRD untuk menyempurnakan masukan dari para kiai yang sudah kami catat. Keputusan akhir (Raperda) tetap di DPRD,” tegasnya.
Menurut perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar Aceng Abdul Azis mengatakan, Raperda Jabar tentang pesantren sangat menunjang pembinaan terkait fungsi yang diamanatkan Undang-Undang.
“Jabar luar biasa mengambil suatu posisi fasilitasi. Kami lihat Perda ini komprehensif dengan kebutuhan pesantren, secara nasional ini sangat mendukung dalam pembangunan bidang agama,” ucap Aceng.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 3 Karawang KH. Hasan Nuri Hidayatullah atau Gus Hasan berujar, pemerintah juga harus tegas melakukan fungsi pengawasan.
“Jangan sampai karena ada Raperda, pesantren makin banyak tapi semakin turun kualitasnya,” ujar Gus Hasan.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes An-Nashuha Cirebon KH Usamah Manshur mengingatkan agar pemerintah tidak luput memperhatikan dirosah diniyah ini karena pengajar di dirosah diniyah juga butuh bantuan finansial. Selain itu, dirinya meminta agar sosialisasi Raperda Pesantren gencar dilakukan.
“Antisipasi ada penolakan, jadi sosialisasikan ke semua (pesantren) agenda hari ini. Saya pribadi sampaikan apresiasi luar biasa, dunia pesantren cerah (dengan adanya Raperda). Semoga semua dilaksanakan dengan aman,” ucap KH Usamah Manshur. (rls)