Oleh: Kanti Rahmillah, M.Si
Era pandemi telah menciptakan banyak persoalan. Terutama bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang posisinya berada di bawah garis kemiskinan. Kali ini warga menjerit lantaran tagihan listrik yang naik drastis. Sehingga anggapan pemerintah diam-diam menaikan tariff dasar listrik, menjadi keluhan warga baik di portal berita ataupun media sosial milik mereka.
Total pelanggan PT PLN mencapai 70.4 juta di mana pelanggan pascabayar sebanyak 34,5 juta. Dari 34,5 juta pelanggan itu, terdapat 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan.
Pelanggan yang mengalami kenaikan 20%-50% jumlahnya mencapai 2,4 juta pelanggan. Sementara yang mengalami kenaikan di atas 200% dialami 6% dari total pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan. (cncbindonesia.com, 9/6/2020)
Hingga PLN (persero) unit pelaksanaan pelayanan pelanggan (UP3) Purwakarta membuka posko layanan khusus serta menambah petugas pelayanan di kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) di wilayah Purwakarta dan Subang, dalam rangka menanggapi isu dan keluhan masyarakat terkait dengan adannya peningkatan tagihan rekening listrik. (jabar.tibunnews.com 04/06/2020)
Pemerintah sendiri membantah adanya kenaikan tariff dasar listrik saat pandemi. Dari tahun 2017 tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan. Adapun kenaikan listrik yang tinggi saat pandemi, menurut pemerintah semata diakibatkan oleh WFH yang dilakukan masyarakat saat PSBB. Kegiatan yang seluruhnya dari rumah membuat tagihan listrik membengkak.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, Perhitungan yang dilakukan PLN sangat transparan. Masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikan bukan karena manipulasi atau kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial. PSBB mengharuskan masyarakat melakukan kegiatan dari rumah baik untuk kegiatan bekerja hingga sekolah. Maka otomatis penggunaan listrik bertambah. (cbcnindonesia.com 07/06/2020)
Benarkah Kenaikan Tagihan Semata Karena PSBB?
Pengamat Kebijakan dan Pemerintahan Gde Siriana Yusuf menilai bahwa kenaikan tagihan listrik bukanlah semata karena PSBB. Dirinya juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan akibat kenaikan tarif listrik ini melakukan class action atau tuntutan penipuan terhadap PLN terkait kenaikan tagihan yang drastis.
Alasannya, PLN tidak bisa berdalih bahwa kenaikan tagihan listrik dikarenakan PLN mengunakan rata-rata tiga bulan terakhir sebagai acuan tagihan bulan Mei. Karena jika demikian, harusnya tagihan bulan Mei tidak melonjak, namun faktanya masyarakat terkagetkan dengan lonjakan tagihan dari PLN di bulan Mei.