Kawasan Wisata Kembali Dibuka, Untuk siapa?

0 Komentar

Sedangkan dalam sistem Islam pergi ke tempat wisata bukan kebutuhan mendasar. Sehingga pemerintah tidak perlu ambil resiko untuk menyediakannya. Islam berfokus kepada keselamatan nyawa bukan ekonomi. Sementara, sumber pendapatan pemerintahnya bukan dari pajak, apalagi pariwisata. Namun, dari pengoptimalan kepemilikan umum, fa’i, kharaj, dll.
Kepemilikan umum adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kaum muslim, sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama. Individu diperbolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut. Namun, terlarang memilikinya secara pribadi. Contoh kepemilikan umum : air, api dan padang rumput.
Rasulullah bersabda :
Muslimin boleh berserikat pada tiga hal. Yaitu, air, api dan padang rumput. (HR. Abu Daud)
Fa’i adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari suatu negeri/wilayah tanpa peperangan. Artinya, penduduknya kabur, tidak mengadakan perlawanan/terjadi kesepakatan damai.
Kharaj yaitu cukai hasil tanah yang dikenakan kepada orang bukan Islam. Dalam Undang-Undang syariah kharaj adalah cukai untuk tanah pertanian. Kharaj tidak disebut dalam Al-Qur’an dan hadits, tetapi lebih ke ijma atau konsensus ulama Islam dan bagian dari tradisi Islam atau urf. Wallahu a’lam.

Laman:

1 2
0 Komentar