Laki-laki berinisial KR (47) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Ia dibekuk lantaran melakukan tindakan asusila pada keponakannya NR (16) warga Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja. Perbuatan tersangka membuat korban saat ini hamil.
Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim AKP Berry, Kamis (25/6) mengatakan peristiwa ini baru terungkap pada 1 Juni lalu. Saat itu sekitar pukul 09.00 ibu korban AR (53) menyuruh tetangganya ST (55) untuk memijatnya di rumah. Saat ST datang, ia melihat korban hendak mencuci pakaian.
Namun perut korban yang membuncit membuat ST bertanya pada korban. “Saat itu saksi ST tanya ke korban, kamu hamil apa,” kata Berry seperti dikutip dari Fajar Indonesia Network Grup.
BANYUMAS-Pengakuan mengejutkan disampaikan pelaku KR (47) saat dimintai keterangan polisi. Dari pengakuannya tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sejak September 2019 lalu.
“Dari pengakuannya tersangka melakukan tindakan asusila itu sudah sebanyak delapan kali,” kata Kanit PPA Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwijanto, Kamis (25/6).
Menurut Yusuf, perbuatan tersangka dilakukan di rumah orang tua tersangka atau nenek korban di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja. “Tersangka yang merupakan duda ini tergiur kemolekan tubuh keponakannya. Ia lalu memaksa korban untuk berhubungam intim dan tidak bilang siapapun, dan berjanji akan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya korban kini hamil delapan bulan. “Kami masih menyelidiki kasus ini. Sementara dari catatan kepolisian pelaku bukan residivis,” kata dia. (fin/ysp/ded)