Bongkar Pasang Formasi, Bupati Kabupaten Bandung Barat Harus Jauhi Transaksional

0 Komentar

NGAMPRAH-Paska keluarnya hasil seleksi terbuka beberapa Kepala Dinas di Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah memunculkan spekulasi akan adanya rotasi dan mutasi di tingkat Kepala Seksi (Kasi) hingga Kepala Bidang (Kabid).
Hal itu mendapat tanggapan dari Mahasiswa S2 Kebijakan Publik UNPAD, Moch Galuh Fauzi mengungkapkan, tak salah bila Bupati melakukan bongkar pasang siapa yang tepat membantunya dalam mewujudkan visi misi KBB ke depan.
“Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya, Bupati perlu menempatkan dirinya sebagai Didier Deschamps atau Joachim Low bukan sebagai Khedira atau Kante karena posisi Bupati ialah sebagai manajer bukan sebagai pemain,” ujarnya.
Baca Lagi: Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Amankan 5 Reklame
Menurutnya, perlu diingat bahwa peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS sudah mengatur sedemikian rupa, bagaimana tata cara melakukan mutasi. Idealnya, rotasi dan mutasi perlu memperhatikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) mengingat kedua hal tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak bisa dilewatkan.

Harus memperhatikan kompetensi PNS

Tentunya hal ini penting guna mempetakan kebutuhan OPD ke depan yang kemudian disesuaikan dengan selera Bupati. “Dalam aturan tersebut juga terdapat penjelasan bahwa dalam melakukan perencanaan mutasi harus memperhatikan kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, kualifikasi jabatan, pola karir, dll.
Artinya dengan fakta di atas, Bupati tidak boleh menabrak aturan yang ada atas nama loyalitas belaka. Kita masih ingat bagaimana Almarhum Pak Abubakar tergelincir di akhir kepemimpinan justru bukan karena uang atau proyek yang berjumlah milyaran. Juga beberapa kasus di daerah lain terkait transaksi rotasi dan mutasi jabatan yang melibatkan Kepala Daerah secara langsung atau melalui orang-orang terdekatnya, sebut saja Subang dan Cirebon,” ungkapnya.
Galuh menambahkan sebagai masyarakat KBB, tentu tidak ingin Bupati tergiur dengan modus transaksi melalui proses rotasi dan mutasi. “Selain merupakan prilaku koruptif dan modus yang dengan mudah dicium oleh Aparat Penegak Hukum (APH), juga secara garis besar ini akan berdampak secara sistemik kepada masyarakat ketika orang yang dipilih tidak berlandaskan kepada prinsip the right man on the right place/menempatkan orang sesuai dengan keahliannya,” beber Peraih Beasiswa Unggulan Kemendikbud Kategori Masyarakat Berprestasi.(eko/sep)

0 Komentar