SUBANG-Bagian Aset Pemkab Subang terus bergerak cepat agar tidak terulang lagi kasus penjualan aset Pemkab Subang. Sejumlah upaya dilakukan, di antaranya dengan mendata, menginventarisir lahan-lahan milik Pemkab Subang di sejumlah wilayah.
Pihaknya juga melakukan pemasangan plang, pematokan lahan milik Pemkab hingga ke pelosok daerah dan perbatasan wilayah. “Kami lakukan pendataan, kita patok untuk menandai lahan Pemda. Ada juga yang kita pasang plang. Kita terus lakukan sampai pelosok desa,” ujar Kabid Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Tatang Saepulloh, Kamis (9/7).
Luasnya wilayah Subang membuat timnya harus menembus wilayah perbatasan hingga ke pesisir pantai wilayah Pantura. Diharapkan pendataan aset lebih baik dan tidak ada lagi sengketa lahan.
Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Subang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang untuk dilakukan plotting sertipikat.
Tatang pun membenarkan telah terjadinya penjualan aset negara berupa sebidang tanah seluas 1.300 meter persegi. Hal itu sudah ditangai oleh Kejari Subang. Pihaknya sudah diminta memberikan penjelasan tentang status tanah itu. “Sertipikat tanah yang dijual itu ada. Jelas itu milik Pemkab Subang. Sertipikat ganda yang lain sudah proses pembatalan. Kami berterimakasih kepada semua pihak yang membantu,” tambahnya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan perangkat daerah lainnya untuk pendataan kembali laporan-laporan di sistem dengan kodefikasi sesuai regulasi. “Sedangkan untuk pengamanan kendaraan milik pemerintah kita bekerjasama dengan Kasi Datun Kejari Subang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebidang tanah milik Pemkab Subang dijual kepada pengusaha untuk dijadikan kompleks perumahan. Namun hal itu berhasil ditelusuri oleh Bagian Aset Pemkab Subang, akhirnya dibatalkan. Kasus itu masih bergulir dan ditangani Kejari Subang.(ygo/man)