SUBANG – Pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur beberapa waktu lalu di purwadadi ES (47) tertunduk saat dihadapkan pada awak media, ES diancam hukuman 15 tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Dijelaskan Kapolres Subang, ES pertama kali diketahui melakukan aksi bejatnya pada Jumat 12 Juni lalu, setelah melakukan tindakan bejat pada beberapa anak di bawah umur.
“Korbannya ada sekitar 2 anak, di kampung Patrakomala, Desa Pasirbungur, Purwadadi. Pelaku ini diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2019 lalu,” jelas Kapolres AKBP Teddy Fanani di Mako Polres Subang. Rabu (15/7).
Dijelaskan Kapolres juga bahwa pelaku melakukan modusnya, dengan bujuk rayu memberi uang sejumlah tigapuluh ribu rupiah, sampai dengan lima puluh ribu rupiah.
“Pelaku ini beri iming-iming korban uang, agar mau menuruti apa yang pelaku perintahkan, termasuk tidak bilang pada siapa-siapa,” tambah Kapolres.
MM orang tua korban yang curiga melihat tingkah korban, karena kesakitan di bagian duburnya, akhirnya curiga dan memaksa korban untuk berkata jujur, kemudian melapor pada Polsek Purwadadi. (idr/ded)