Sementara itu, Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama mengatakan, eksekusi lahan PT Hayako sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 mengenai kepentingan pengadaan jalur.
Menurutnya, eksekusi lahan tersebut untuk kepentingan umum dan dipergunakan untuk kepentingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui, lahan PT Hayako terkena dampak proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
Gugat jika merasa keberatan
“Kalau mengajukan keberatan atau gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) itu silakan nanti mengenai tata cara atau verifikasi pengadaan tanah. Atau tata cara dalam musyawarah kalau memang ada kesalahan, ya silakan untuk mengajukan gugatan PMH,” ungkap Denry.
Menurutnya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016, pihaknya memberi kesempatan kepada termohon, yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara. Mereka harus menyampaikan keberatan terhadap ganti rugi tersebut.
Menanggapi tentang lahan yang diklaim bukan milik PT Hayako, Denry mengatakan hal itu bisa diajukan gugatan pada BPN sebagai penyelenggara panitia pengadaan tanah. “Ya memang kalau ada kesalahan atau keberatan bisa digugat kan ada prosedur hukumnya.
Tapi kalau pengadaan tanah ini harus tetap dijalankan, ya kita berdasarkan Perma nomor 3 tahun 2016 dan ditetapkan oleh ketua pengadilan jadi harus dilaksanakan,” paparnya.
Diketahui Eksekusi lahan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Cimahi serta Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) KBB. Eksekusi berlangsung relatif aman, meskipun ada pengacara yang mengklaim lahan itu bukan milik PT Hayako.(eko/sep)