“Maksudnya, dari tanah yang menjadi objek redistribusi, ketika dilakukan legalisasi akses itu bisa menjadi sarana pemberdayaan baik dari segi kredit usaha, memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, serta pemasaran,” ucap H. Adik yang mewakili Dapil Blanakan, Ciasem dan Patokbeusi ini.
Ia mengambil contoh, tanah yang dikelola oleh satu instansi atau bisa saja tanah timbul bahkan tanah negara bebas, ketika selama ini digarap oleh masyarakat dan petani, bisa lebih memberikan manfaat ketika dapat dilaksanakan legalisasi aset atau redistribusi tanah Melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang kini digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. “Petani atau petambak yang selama ini menggarap lahan kadang terkendala oleh legalitas aset, ketika membutuhkan modal atau kredit usaha tidak bisa dijaminkan, karena secara hal kepemilikan bukan hak nya,” jelas H. Adik.
Akan tetapi, jika masyarakat dapat memberikan berbagai macam manfaat diantaranya menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.
Lalu, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, memperbaiki dan menjaga kualitas serta mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, dan menangani sengketa dan Konflik Agraria.
“Nah ini kiranya bisa menjadi perhatian Pemda Subang, meskipun nanti yang menjadi pelaksana teknis dari BPN Subang. Pemda harus segera merespon ini karena dari tingkat provinsi pun sudah memiliki GTRA, yang juga saya dengar pada tahun ini tengah menggagas program ketahanan pangan pada lahan yang mendapat program PTSL untuk pilot Project penanaman jagung hibrida untuk kebutuhan pakan. Satu sisi tanah itu milik masyarakat, tapi juga bisa juga diakses oleh program pemerintah yang bisa menjadi peluang peningkatan ekonomi tanpa harus terikat dengan instansi,” tuturnya.(ygi/sep)
Tanah Objek Reforma Agraria :
– Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA
– Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.