H. Adik Dukung Bupati Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

0 Komentar

– Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.
– Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria.
– Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan.
– Tanah timbul hingga yang paling akhir tanah kelebihan maksimum
– Tanah absente
– Tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.

Laman:

1 2 3
0 Komentar