Dasar Negara yang kedua yang ditawarkan oleh Muhammad Yamin adalah Peri Kemanusiaan. Dasar Negara yang kedua menurut Yamin harus menekankan kepada kedaulatan bangsa Indonesia berupa perlindungan yang tinggi dan pengawasan kepada seluruh rakyat Indonesia atas harta benda yang terkandung dalam bumi Negara Indonesia. Selengkapnya pidato Muhammad Yamin terkait dasar yang kedua ini sebagai berikut:
Maka dengan sendirinya dasar kemerdekaan itu dalam negara akan datang terus berupa kedaulatan menuju ke dalam dan kedaulatan menuju ke luar. Kemerdekaan pertama memberi perlindungan yang tinggi dan pengawasan luhur kepada putra negara dengan hak milik dan harta bendanya di dalam lingkaran batas negara. Kemerdekaan atau kedaulatan ke luar akan memberi kesempatan kepada Negara Indonesia mengatur perhubungan dengan negara lain. Lebih lanjut dalam hal dasar yang kedua ini Yamin menegaskan:
“Kedaulatan rakyat Indonesia dan Indonesia Merdeka adalah berdasarkan perikemanusiaan yang universal berisi humanisme dan internasionalisme bagi setiap bangsa. Dasar perikemanusiaan adalah dasar universalisme dalam hukum internasional dan peraturan kesusilaan segala bangsa dan Negara merdeka”.
Dasar yang ketiga yang diusulkan Muhammad Yamin sebagai dasar negara adalah Peri Ketuhanan. Menurut Yamin, dasar peri kebangsaan atas dasar sendi peradaban bangsa dan dasar perikemanusiaan harus dilandasi oleh peri ketuhanan. Menurutnya peradaban luhur Bangsa Indonesia didasarkan karena memiliki Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa Negara Kesejahteraan Indonesia Merdeka itu akan berke-Tuhanan.
Dasar keempat Negara Indonesia yang diusulkan Muhammad Yamin adalah Peri Kerakyatan. Dalam menjelaskan dasar keempat ini Yamin menjelaskan dalam beberapa sub tema permusyawaratan-mufakat, perwakilan dan kebijaksanaan. Menurut Yamin peradaban Indonesia yang akan di bangun harus didasarkan atas prinsip permusyawaratan melalui perwakilan. Makna dari permusyawaratan dan perwakilan itu adalah semua kepentingan yang ada harus mampu melakukan musyarawarah dalam sebuah persidangan untuk mencapai kesepakatan bersama. Dimana dasar perwakilannya adalah dasar abadi menurut kebudayaan Indonesia, bukan berdasarkan peradaban bangsa Barat atau bangsa luar.
Dasar kelima adalah Kesejahteraan rakyat. Yamin dalam menjelaskan dasar kelima ini menegaskan adanya keadilan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Yamin juga menyinggung terkait daerah Negara, penduduk dan putra Negara serta bentuk Negara Indonesia, paham Negara Indonesia yang menolak sistem feodalisme, federalisme, monarkhi, kekhlifahan, kolonialisme dan mewujudkan paham kesatuan bangsa. Yamin juga menjelaskan terkait pembelaan terhadap negara, budi negara yang didasarkan atas setia negara, tenaga rakyat dan kemerdekaan.