Perumahan Megah Tak Miliki Izin, Kegiatan Proyek Rolling Hills Ditutup Sementara

0 Komentar

Di tempat yang sama, Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki dinasnya, KJIE sudah memiliki izin kawasan dari Kementrian sejak 1993. Namun dalam perjalanannya, DLHK mendapatkan kabar adanya pembangunan perumahan, sehingga pihaknya melakukan pemanggilan terhadap KJIE.
“Mereka harus ajukan dulu adendum Amdal untuk perumahannya. 17 Juli lalu, katanya mereka akan mengurus adendum Amdal. Saat ini kami masih menunggu konsultan mereka yang akam datang ke kami kaitan dengan adendum Amdal,” ungkap Wawan.
Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat menjelaskan, luas total untuk kawasan induatri yang dimiliki KJIE adalah 550 hektar. Namun ada 40 hektar yang diperuntukan bagi pembangunan perumahan elite (Rolling Hills).
“Secara aturan kalau izin lokasi sudah benar. Tapi untuk izin-izin lainnya masih harus ditempuh,” katanya.
Sementara untuk rapat 1 Juli 2020 yang dihadiri KJIE dan Bupati Karawang secara langsung, Dedi menjelaskan, Bupati Karawang sudah memberikan arahan bahwa Rolling Hills dilarang melakukan kegiatan apapun sebelum selesai semua mengurus perizinan. Terlebih, adanya rapat di Kecamatan Telukjambe Timur juga membahas adanya dampak lingkungan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikalapa dan Ciderewolong dari pembangunan Rolling Hills.
“Intinya arahan Ibu Bupati ada dua hal. Selesaikan persyaratan administrasi dan dampak lingkungan sosial harus diperhatikan. Intinya, mari sama-sama ini harus sesuai aturan,” pungkasnya.(use/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar