KARAWANG-Puluhan masyarakat terjaring razia masker di bundaran Mayofild Mega M dan Alun-alun Karawang, Rabu (29/7).
Razia yang digelar oleh tim gabungan itu dilakukan untuk mengingatkan masyarkat akan pentingnya menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.
Masyarakat yang terjaring razia itu diberi sanksi sosial berupa push up, membaca teks Pancasila dan membersihkan sampah. Dari pantauan Pasundan Ekspres, sejumlah pengendara motor tampak tak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas tim gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub, BPBD dan Gugus tugas Covid-19.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker para petugas langsung menanyai alasannya kenapa tak memakai masker dan langsung memberikan sanksi sosial agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Asep Wahyu melalui Kabid PPUD, Endeng mengatakan jika pihaknya melakukan razia masker di dua tempat yaitu bundaran Mega M dan Alun-alun Karawang. Hal itu untuk melaksanakan Pergub 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat.
“Kita hanya memberikan sanksi sosial berupa push up, membaca teks pancasila dan membersihkan sampah bagi mereka yang melanggar kerena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar,” ujar Endeng.
Dikatakan, operasi ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin warga agar mematuhi protokol kesehatan covid-19. Adapun sasarannya adalah masayrakat yang beraktifitas di tempat ramai khususnya di alun-alun Karawang. “Kami akan terus melaksanakan razia masker ini secara berkala, agar masyarakat lebih disiplin lagi mematuhi protocol kesehatan covid-19,” katanya. (use/ded)