BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa Pandemi Covid-19 dan penutupan Gedung Sate mulai dari 30 Juli sampai 14 Agustus.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 800/117/UM tentang penyesuaian sistem kerja PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.
Surat tersebut pun disampaikan kepada para staf ahli gubernur, asisten, Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi, dan para pegawai di lingkungan Gedung Sate.
Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menekankan beberapa hal terkait sistem kerja PNS di lingkungan Pemprov Jabar, yakni:
1. Sejumlah PNS dan non PNS dl lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat unltuk melakukan Work From Home (WFH).
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
3. Mesjid, Command Center, Museum, Kantin, dan area publik Gedung Sate DITUTUP.
4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Berdasarkan informasi yang diterima, keluarnya surat tersebut dikarenakan sejumlah pegawai Pemprov Jabar diindikasi positif terpapar Covid-19. Ini juga berdasarkan hasil swab yang sudah dilakukan kepada ratusan PNS.
Tak hanya itu, kabar tersebut pun ramai tersebar di WhatsApp Grup (WAG) tentang informasi sejumlah PNS Gedung Sate dinyatakan terpapar Covid-19.(bbs/idr/ded)