Penyembelihan Hewan Kurban, Emil: Perhatikan Protokol Kesehatan

0 Komentar

“Tempat penjualan hewan tidak boleh sembarangan di mana saja harus dikurangi di tempat yang sempit dan lembab. Tempat penjualan harus dipusatkan di tempat terbuka yang luas, jadi yang berjualan di pinggir jalan tolong ditegur,” katanya.
“Tolong maksimalkan pemotongan hewan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) untuk meminimalisir antrean. Memotong hewan kurban tidak harus di hari H bisa di hari H+1 sampai H+3,” imbuhnya.
Protokol kesehatan yang ketat, kata Kang Emil, harus diterapkan saat proses penyembelihan hewan korban. Penyembelih harus memakai masker dan sarung tangan, baik saat menyembelih maupun merecah daging hewan kurban.
“Kita tingkatkan kinerja jangan sampai kasus antraks terulang walaupun sekarang sudah jarang terjadi daging yang akan dibagikan ke para mustahik harus berstatus ASUH (aman, sehat, utuh, halal),” katanya.
Kang Emil mengimbau, lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tidak melaksanakan salat Iduladha berjamaah karena rawan terinfeksi COVID-19. Pelaksanaan salat Iduladha harus sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan protokol kesehatan. “Tidak ada masalah semua kan sudah di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Tapi, harus jaga jarak minimal satu meter dan panitia harus sudah pastikan protokol kesehatan diterapkan,” ucapnya. “Sementara untuk anak-anak dan lansia direkomendasi tidak ikut dulu untuk menjaga kemanaan dan kesehatan,” tambahnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei mengatakan, guna menghindari kerumunan, penyembelihan hewan kurban dilakukan secara bertahap. Sebab, pelaksanaan penyembelihan dapat dilakukan selama empat hari pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
“Dalam kondisi sekarang (pandemi Covid-19), MUI mengimbau dan memang harus mengikuti protokol kesehatan. Penyembelihan harus sesuai syariat. Jangan ada kerumunan saat penyembelihan,” kata Rahmat.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Jafar Ismail mengatakan, pihaknya intens mengawasi hewan kurban di tempat penjualan hewan. Pertama, DKPP Jabar sudah melaksanakan vaksinasi antraks dan menyiapkan sekitar 27.000 vaksin antraks.
“Kedua, kami melaksanakan pengawasan. Pengawasan jalur masuk hewan dari luar provinsi di daerah Cirebon, Banjar, dan Kabupaten Bogor. Kami memperketat kedatangan asal hewan kurban dari luar provinsi Jabar,” ucapnya.

0 Komentar