Tapi Rudy Ramli sudah telanjur mengangkat JP Morgan untuk menangani pencarian investor. Menurut Rudy JP, Morgan tidak setuju penjualan unit kartu kredit itu ke Citibank. Maka Rudy Ramli harus menerima investor lain yang sangat serius: GE Capital. Kontrak dengan GE itu pun di konsultasikan dengan BI dan BPPN: tidak disetujui. “Alasannya tidak suka saja,” ujar Rudy. “Aneh, urusan begini serius kok dasarnya tidak suka,” tambahnya.
Rudy pun menyebut dengan jelas siapa pejabat BI yang mengatakan itu. Saya saja yang tidak tega menuliskannya. Investor kedua yang di konsultasikan ke BI dan BPPN adalah bank Belanda, ABN Amro. Tapi juga ditolak oleh BI.
Menurut Rudy, pihaknya didorong untuk memilih Standard Chartered. Maka, pada 22 April 1999 Rudy harus menandatangani kontrak dengan Standard Chartered. Di gedung BI. Di depan wartawan.
Kontrak itu berlaku untuk masa 3 bulan. Berarti segala pembicaraan harus selesai tanggal 22 Juli 1999. Rudy Ramli memang keras dalam negosiasi selama 3 bulan itu. Selama tiga bulan itu ia merasa dalam tekanan yang berat. Pun sampai batas tanggal 22 Juli 1999. Belum ada kesepakatan yang bisa dilanjutkan dengan penandatangan final.
Keesokan harinya Bank Bali dinyatakan BTO –Bank dalam Take Over. “Saya merasa ada pihak yang berusaha agar Bank Bali di BTO. Agar tidak perlu berurusan dengan keluarga Rudy Ramli,” ujarnya.
Rudy pun belakangan baru tahu: ada surat permintaan BTO itu dari Standard Chartered.
Saat itu Bank Bali masih punya tagihan ke BPPN: Rp 900 miliar. Itulah uang milik Bank Bali yang dulu dipinjamkan ke bank lain atas anjuran BI –agar Bank Bali tidak menempatkan uang lagi di BI.
Untuk menagih yang itulah sulitnya bukan main. Ada saja alasannya. Termasuk karena Bank Bali dianggap terlambat melaporkan peminjaman uangnya ke bank lain. Di situlah Djoko Tjandra turun tangan. Djoko mengaku punya banyak kenalan di dalam pemerintahan. Mulai Jaksa Agung Baramuli sampai politikus Setya Novanto.
Mereka memberikan gambaran tagihan itu akan cair dalam 1 minggu. Ternyata tidak. Pun setelah dua minggu. Karena itu Rudy Ramli tidak mau menyerahkan surat tagihan ke Djoko Tjandra. Soalnya Djoko Tjandra juga belum memberikan jaminan surat berharga sebesar nilai tagihan. Kontrak cassie dengan Djoko Tjandra pun berakhir dengan gagal tagih.