BANDUNG – Pemkot Bandung memberlakukan denda masker mulai Besok, Kamis 6 Agustus 2020. Masyarakat tak bermasker siap-siap kena denda Rp 100 ribu.
“Jadi terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok (Kamis), kita sudah mulai mengimplementasikan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi wartawan seperti dilansir detik, Rabu (5/8).
Rasdian mengatakan pemberlakuan denda tersebut sudah berdasarkan Perwal Nomor 43 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini berkaitan dengan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Dia jiga menjelaskan jika pemberlakuan dendan, melalui beberapa tahapan. Sesuai dengan Perwal kata Rasdian disebutkan ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran, sanksi sedang ada jaminan identitas, ya KTP atau identitas lain.
“Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu,” pungkasnya. (bbs/idr/ded)