Dirayu bakal Dinikahi, Dua Kali "Digituin", Eh Korban Hamil Empat Bulan

0 Komentar

Ia melanjutkan, pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak dua kali. Pertama melakukan aksinya itu di rumah pelaku dan yang kedua di lingkungan dekat rumah pelaku.
Pihaknya pun akan terus melakukan pendampingan kepada korban, mulai dari pemeriksaan kehamilan, kelahiran, hingga pemulihan kondisi psikologis korban.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari hak korban yang tercantum dalam undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ucap Dandi.(add/ysp)

Laman:

1 2
0 Komentar